√ Hak Asasi Manusia | Pengertian, Contoh Kasus, dan Macam-Macamnya

  • Admin Catilmu
  • Sep 06, 2021

Pengertian HAM – Dalam pembahasan kita kali ini adalah, untuk membahas mengenai apa sih itu HAM ? HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang mendasar serta utama yang wajib dimiliki oleh setiap manusia.

Bisa dikatakan pengertian HAM dibagi menjadi dua bagian, yakni hak yang memiliki arti kepunyaan, kekuasaan, atau kepemilikan atas segala sesuatu. Sedangkan asasi memiliki arti sebagai suatu hal mendasar atau utama yang wajib dimiliki oleh setiap manusia.

Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan mengenai pengertian HAM lebih lanjut menurut para ahli, beserta pembahasan lainnya yang masih berkaitan dengan HAM itu sendiri.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Para Ahli
pixabay.com

Supaya dapat lebih memahami pengertian HAM, para ahli menyatakannya pendapatnya sendiri. Berikut beberapa pengertian HAM menurut para ahli.

Miriam Budiarjo

Menurut pendapat Miriam Budiarjo mengenai pengertian HAM adalah, suatu hak yang dimiliki atau dipunyai oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia. Hak tersebut bersifat universal, lantaran dimiliki atau dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama, ataupun sebagainya.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut pendapat Prof. Koentjoro Poerbopranoto mengenai pengertian HAM adalah, sesuatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak tersebut pada dasarnya dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya, serta tidak akan dapat dipisahkan sehingga bersifat suci.

G.J Wolhos

Menurut pendapat G.J Wolhos mengenai pengertian HAM adalah, sejumlah hak yang sudah terikat dan mengakar pada dalam diri setiap manusia yang berada didunia, serta hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Sebab menghilangkan atau melenyapkan HAM orang lain sama saja dengan menghilangkan derajat manusia.

Franz Magnis Suseno

Menurut pendapat Franz Magniz Suseno mengenai pengertian HAM adalah, suatu hak-hak yang sudah dimiliki oleh setiap orang serta bukan sebab didapatkan dari masyarakat atau orang lain.

Bukan sebab hukum positif yang berlaku, tetapi dari martabat atas seorang manusia. Manusia memiliki atau mempunyai HAM sebab dirinya sebagai manusia.

John Locke

Menurut pendapat Jhon Locke mengenai pengertian HAM adalah, hak-hak yang langsung diserahkan ataupun diberikan Tuhan kepada manusia selaku hak yang kodrati.

Dikarenakan itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya, lantaran HAM sendiri bersifat mendasar atau fundamental dalam kehidupan manusia serta hakikatnya sangat suci.

Mahfudz M.D

Menurut pendapat Mahfudz M.D mengenai pengertian HAM adalah, suatu hak yang melekat atau terikat dalam martabat setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia, sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

Leah Kevin

Menurut pendapat Leah Kevin mengenai pengertian HAM adalah memiliki dua makna, yakni yang pertama adalah bahwa setiap hak-hak hakiki dan terpisahkan menjadikan hak tersebut sebagai manusia.

Hak-hak tersebut adalah hak-hak moral yang berasal atau bersumber pada keberadaanya sebagai manusia dari setiap umat manusia.

Makna yang kedua adalah hak-hak hukum, mau itu dari internasional atau nasional.

Jack Donney

Menurut pendapat Jack Donney mengenai pengertian HAM adalah, sesuatu hak-hak yang dipunyai atau dimiliki pada manusia semata-mata sebab dia sebagai seorang manusia.

Manusia memiliki hak-hak tersebut bukan sebab diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, lantaran berdasarkan terhadap martabat sebagai manusia, serta hak tersebut hasil dari suatu pemberian pada Tuhan Yang Maha Esa.

A.J.M Milne

Menurut pendapat A.J.M Milne mengenai pengertian HAM adalah, sesuatu yang sudah dimiliki atau dipunyai pada setiap manusia di dunia, di segala masa, serta disegala tempat. Lantaran keutamaan keberadaannya merupakan sebagai manusia.

UU No 39 Tahun 1999

Menurut UU No 39 Tahun 1999 mengenai pengertian HAM adalah, seperangkat hak yang melekat atau terikat pada diri manusia sebagai makhluk ciptann Tuhan Yang Maha Esa. Yang mana hak tersebut adalah anugerah yang harus dilindungi serta dihargai setiap manusia, untuk melindungi martabat setiap manusia.

Ciri-Ciri HAM

Dalam ciri-cirinya HAM mempunyai karakteristik khusu yang tidak dapat ditemui pada jenis hak-hak lainnya. Berikut beberapa ciri-ciri khusus dari Hak Asasi Manusia.

  • Tidak dapat diberikan kepada seseorang, akan tetapi merupakan hak yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik itu hak politik, hak sipil, hak sosial, hak ekonomi, serta hak budaya.
  • Tidak dapat dicabut, diberikan, ataupun dihilangkan.
  • Mempunyai sifat yang hakiki, yakni hak yang telah ada sejak manusia dilahirkan ke dunia.
  • Serta bersifat universal, sehingga berlaku terhadap setiap manusia tanpa melihat suku, status, gender, serta perbedaan lainnya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

HAM atau juga bisa dibilang Hak Asasi Manusia terbagi menjadi beberapa macam atau jenisnya, berikut beberapa bagiannya.

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi ini adalah berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia. Berikut beberapa contoh dari hak asasi pribadi :

  • Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan dalam berpergian.
  • Kebebasan dalam bergerak.
  • Kebebasan dalam berpindah berbagai tempat.
  • dan lain sebagainya

Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi ini merupakan untuk kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh dari hak asasi politik antara lain sebagai berikut.

  • Hak untuk memilih serta dipilih pada pemilihan.
  • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintah.
  • Hak untuk membuat sebuah petisi.
  • Hak untuk membuat sebuah partai politik dan organisasi politik.

Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi merupakan kebebasan hak individu dalam kegiatan perekonomian. Beberapa contoh dari hak asasi ekonomi antara lain sebagai berikut.

  • Kebebasan untuk kegiatan jual-beli.
  • Kebebasan untuk melaksanakan perjanjian kontak.
  • Kebebasan untuk menyelenggara sewa-menyewa serta hutang-piutang.
  • Kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Kebebasan untuk memiliki pekerjaan yang pantas.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan merupakan hak yang untuk mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan adalah sebagai berikut.

  • Hak dalam memperoleh atau mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, serta penyelidikan di khalayak umum.
  • Hak dalam memperoleh atau mendapatkan pembelaan hukum dalam pengadilan.

Hak Asasi Sosial Budaya (Social Cultural Rights)

Social cultural rights atau dalam bahasa indonesianya hak asasi sosial budaya merupakan, hak individu mengenai kehidupan bermasyarakat. Berikut beberapa contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut.

  • Hak untuk memperoleh atau mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk memperoleh atau mendapatkan budaya yang sesuai dalam minat dan bakat.
  • Hak untuk memperoleh atau mendapatkan pendidikan.

Hak asasi huku atau dalam bahasa inggeisnya Legal equality rights adalah, hak supaya bisa memperoleh kependudukan yang sama pada hukum serta pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut.

  • Hak supaya mendapatkan perlakuan sama dalam hal hukum serta pemerintahan.
  • Hak supaya menjadi pegawai sipil.
  • Hak supaya mendapatkan perlindungan serta pelayanan hukum

Undang-Undang Tentang HAM

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, bab 10A, pasal 28A sampai 28J, disitu membahas mengenai keseluruhan HAM itu sendiri. Mulai dari membahas mengenai hak hidup sampai membahas mengenai menghormati hak-hak asasi mausia lainnya. Berikut penjelasannya.

Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak dalam mempertahankan hidupnya serta kehidupannya”.

Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

Pasal ini terbagi menjadi 2 ayat, yang mana setiap ayatnya mengatur tentang hak setiap manusia dalam berkeluarga, dan berhak atas keberlangsungan hidup. Berikut beberapa ayatnya.

  • (1) “Setiap orang berhak untuk membentuk atau membangun keluarga serta melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah”
  • (2) “Setiap manusia berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang, dan berhak atas pemberian berasal pada kekerasan serta diskriminasi.

Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

Pasal ini mengatur mengenai hak setiap manusia dalam mendapatkan pendidikan, serta untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Ayat-ayatnya sebagai berikut.

  • (1) “Setiap orang berhak dalam mengembangkan diri melalui pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, serta memperoleh manfaat pada ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Guna untuk meningkatkan kualitas dalam hidupnya serta kesejahteraan umat manusia”
  • (2) “Setiap orang berhak dalam memajukan dirinya untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, serta negara”

Pasal 28 D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

Pasal ini memiliki 4 ayat, yang mana isinya mengatur mengenai hak setiap manusia dalam kepastian hukum. Berikut beberapa ayatnya.

  • (1) “Setiap manusia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan sama di hadapan hukum”
  • (2) “Setiap manusia berhak atas bekerja dan mendapatkan imbalan, serta mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan bekerja”
  • (3) “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan atau memperoleh kesempatan yang sama pada pemerintahan”
  • (4) “Setiap manusia berhak untuk status kewarganegaraan.

Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E yang membahas mengenai kebebasan beragama memiliki 3 ayat. Berikut ketiga ayatnya.

  • (1) “Setiap manusia berhak bebas dalam memeluk agama serta beribadah menurut agamanya, menentukan atau memilih pendidikan serta pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaran, menentukan tempat tinggal di wilayah negara serta meninggalkannya, dan berhak untuk kembali”
  • (2) “Setiap manusia berhak untuk kebebasan meyakini kepercayaan, mengutarakan pikiran serta sikap, sesuai apa yang ada dalam hati nuraninya”
  • (3) “Setiap manusia berhak untuk kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat”

Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

Pasal 28 F yang membahas mengenai komunikasi serta informasi memiliki bunyi sebagai berikut.

“Setiap manusia berhak atas berkomunikasi serta mendapatkan informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak atas mencari, mendapatkan, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan memakai sega jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G Mengatur Tentang Hak Pelindungan Diri

Pasal 28 G yang membahas mengenai hak perlindungan diri memiliki 2 ayat. Berikut kedua ayatnya tersebut.

  • (1) “Setiap manusia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda dibawh kekuasaannya, dan berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
  • (2) “Setiap manusia berhak untuk bebas pada penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia, serta berhak untuk mendapatkan suaka politik pada negara lain”

Pasal 28 H Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Dalam pasal ini membahas mengenai kesejahteraan serta jaminan sosial, dan pasal ini memiliki 4 banyaknya pasal. Berikut beberapa pasalnya.

  • (1) “Setiap manusia berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan”
  • (2) “Setiap manusia berhak memperoleh kemudahan serta mendapatkan perlakuan khusus, supaya mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama untuk mendapatkan persamaan serta keadilan”
  • (3) “Setiap manusia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh untuk menjadi manusia yang bermartabat”
  • (4) “Setiap manusia berhak memiliki hak miliki pribadi serta hak miliki tersebut tidak dapat diambil alih secara cuma-cuma pada siapa pun”

Pasal 28 I Mengatur Tentang Hak-Hak Dasar Asasi Manusia

Dalam pasal ini memiliki 5 banyaknya ayat. Berikut beberapa ayatnya.

  • (1) “Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran serta hati nurani, beragama, tidak diperbudak, hak untuk diakui dituntut berdasarkan dasar hukum yang berlaku surut merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi pada keadaan apapun”
  • (2) “Setiap manusia berhak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun, serta berhak memperoleh perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif”
  • (3) “Identitas budaya serta hak penduduk tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman serta peradaban”
  • (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah”
  • (5) “Untuk menegakkan serta melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, serta dituangkan didalam ketentuan perundang-undangan”

Pasal 28 J Mengatur Tentang Penghormatan Hak Asasi Manusia

Pasal ini memiliki 2 banyaknya ayat. Berikut beberapa ayatnya.

  • (1) “Setiap manusia wajib menghargai HAM orang lain pada tata kehdupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara”
  • (2) “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya, setiap manusia harus tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan bersama dengan undang-undang, dengan maksud sebatas untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain, serta untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama pada pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum pada suatu penduduk demokratis”

Contoh Kasus Dalam Pelanggaran HAM di Indonesia

Kasus HAM di Indonesia
markijar.com

Walaupun sudah dituliskan mengenai undang-undang Ham di Indonesia, tetapi masih banyak saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut bukan hanya di kota saja, tapi bisa sampai ke pelosok-pelosok desa.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Indonesia menjadi negara yang terbanyak dalam menghasilkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Berikut ini beberapa contoh kasus-kasus HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

  1. Peristiwa pembantaian Rawagede pada tahun 1945.
  2. Peristiwa pembantaian massal PKI pada tahun 1965 sampai 1966.
  3. Peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984.
  4. Peristiwa Petrus (penembakan misterius) pada tahun 1982 sampai 1985.
  5. Peristiwa Santa Cruz pada tahun 1991.
  6. Peristiwa pembunuhan aktivis wanita bernama Marsiah pada tahun 1993.
  7. Peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004.
  8. Peristiwa Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1988.
  9. Peristiwa tragedi Trisakti pada tahun 1998.
  10. Peristiwa Bulukumba pada tahun 2003.

Contoh diatas merupakan dari sekian peristiwa tragedi HAM di Indonesia yang pernah ada, masih banyak lagi contoh kasus HAM yang belum selesai ditangani.

Organisasi-Organisasi Dunia yang Menangani Kasus HAM

Organisasi HAM Dunia
jogloabang.com

Berikut ini beberapa lembaga atau organisasi yang berasal dari penjuru dunia yang menangani kasus-kasus HAM.

  1. United Nations High Commissioner for Human Rights
  2. The Insitute for Migrant Rights.
  3. Amnesty Internasional.
  4. ARTICLE 19.
  5. Justice for the World.
  6. Olimpic Watch.
  7. Internasional Criminal Court of Human Rights (ICC)
  8. dan lain sebagainya.

Cara Untuk Menghargai HAM

Berikut ini kami akan memberitahukan berbagai tips yang diperlukan untuk menghargai HAM orang lain. Berikut beberapa tipsnya.

  1. Menghargai perbedaan pendapat orang lain pada sebuah forum atau hubungan.
  2. Tidak memaksakan kehendak orang lain.
  3. Membiarkan keinginan orang lain terpenuhi, dengan catatan kegiatan tersebut tidak merugikan pihak lain.
  4. Melepaskan kebebasan secara penuh pada setiap orang.
  5. Tidak melakukan perbuatan semaunya kepada orang lain dengan alasan apapun.
  6. dan masih banyak lagi.

Nah, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan mengenai pengertian HAM, dan beberapa pembahasan lainnya di artikel ini. Semoga adanya artikel ini bisa menambah wawasan kalian mengenai HAM.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *